WahanaNews - Kepri | Berbeda dari daerah lain di Indonesia, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas serta konsumen sektor pemerintah tak berlaku di Kota Batam.
Alasannya karena tarif listrik di kota ini ditentukan pemerintah daerah lewat Peraturan Gubernur (Pergub) dan pelayanannya disediakan oleh bright PLN Batam, anak usaha PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Penyediaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SMAN dan SMKN Se-Prov Kepri Masuki Tahap Kedua
Terakhir kali tarif listrik Batam atau biasa disebut TLB naik pada 2017 lalu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri No.21/2017. Aturannya berbunyi tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Mengacu pergub 2017, biaya pokok penyediaan listrik Batam Rp1.448 per kWh. Sementara harga penjualan Rp1.347 per kWh atau lebih rendah Rp101 per kWh.
Dengan tarif ini, tarif di Batam lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sebagai pembanding mengacu tarif Tarif Dasar Listrik nasional sejak 2017, pemerintah menetapkan tarif listrik maksimal Rp 1.467,28 per kWh untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri.
Baca Juga:
Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kepri Buka Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Batu Aji
Berbeda dengan Batam, kenaikan tarif dasar listrik atau TDL nasional ditentukan lewat peraturan Menteri ESDM, termasuk salah satunya kenaikan tarif mulai 1 Juli 2022. Pemerintah menaikkan tarif listrik nonsubsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas.
Perbedaan pelayanan listrik ini dijelaskan Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid. Ia menjamin bahwa kenaikan TDL secara nasional yang disampaikan PLN (Persero) tidak berpengaruh pada tarif dasar listrik di Kota Batam.
“Bright PLN tidak berpengaruh kalau terkait TDL. Kita ini Tarif listrik Batam (TLB), jadi kalau Persero naik, di Batam tidak otomatis naik masih normal,” kata Hamidi.