Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.
Kemudian, menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban kekerasan perempuan dan anak ini mendapat hak-haknya.
Baca Juga:
Hadiri Pemberian Remisi Kepada 417 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe,16 Orang Bebas Murni,Bupati Karo:Dapat Bersosialisasi Dengan Masyarakat
Ia juga mengharapkan Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan program-program Komnas Perempuan ke depannya.
"Nantinya dari informasi dan program tersebut dapat disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri," tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri Misni mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga ekonomi.
Baca Juga:
FN.PBM Pusat Teken MoU dengan Nemethy, Dorong Berkuda Memanah Indonesia Go Internasional
Ironinya kekerasan itu dilakukan oleh lelaki orang-orang terdekat, seperti orangtua, suami, pacar hingga saudara kandung.
Misni juga mengakui jika persoalan kesetaraan gender masih banyak terjadi di lapangan, di mana ketidakadilan terjadi hampir sendi bidang kehidupan perempuan.
Seharusnya gender dapat membuat perempuan dan lelaki saling memahami daripada fungsi dan peran masing-masing.