"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
Baca Juga:
Prabowo: Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok Pun Saya Tindaklanjuti
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Baca Juga:
Sensus Ekonomi Memiliki Peran Penting Dalam Menyediakan Data Valid Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan. [kaf]