Sementara itu, Iman Brotoseno mengatakan kehadiran Stasiun LPP TVRI di Kepri akan semakin melengkapi upaya TVRI untuk menjangkau seluruh wilayah di Indonesia terutama sekali di perbatasan.
TVRI memang dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 yang mewajibkan TVRI mendirikan stasiun penyiaran di setiap ibukota Provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Rekatkan Panglima TNI dan KSAD, Prabowo Tuai Pujian dari Warganet
TVRI menjalankan 3 saluran televisi berskala nasional (dengan 2 di antaranya hanya bersiaran digital) dan 32 stasiun televisi daerah serta didukung 361 stasiun transmisi (termasuk 129 stasiun transmisi digital) di seluruh provinsi Indonesia.
"Dengan pembangunan TVRI Kepri bisa mewujudkan dan menuntaskan pekerjaan rumah untuk membangun TVRI di wilayah-wilayah yang belum hadir," ujar Iman Brotoseno.
Dirinya juga memastikan TVRI Kepri akan membantu Pemerintah Provinsi Kepri untuk mempromosikan keunggulan wilayah di Provinsi Kepri.
Baca Juga:
BIN Cari Pemuda Berbakat “Hacker”
Menurut dia, Kepri memiliki banyak potensi yang bila dikemas dengan baik akan membuat Kepri memiliki daya saing untuk menggaet wisatawan lokal dan mancanegara.
"Jadi ini sarana yang sangat efektif buat Kepri untuk mempromosikan wilayahnya terkait pariwisata," kata Iman Brotoseno.
Pembangunan Stasiun LPP TVRI Kepri ditargetkan Iman Brotoseno pada tahap pertama selesai di bulan Desember 2022.