WahanaNews-Kepri | Seorang wanita berinisial PW asal Tanjungpinang menjadi korban pemerasan disertai ancaman penyebaran video pribadinya ke media sosial.
Kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan polisi bahwa video pribadinya bersama mantan suami akan disebar oleh seseorang.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, menjelaskan dari laporan PW, lalu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku seorang pemuda berinisial DR di kediamannya kawasan Gang Rawa Asri 3 Jalan Kepodang II Tanjungpinang, Selasa (15/3).
AKP Awal menyebutkan korban bernama PW ini mengaku bahwa dirinya yang merupakan pemeran di video tersebut.
Korban menjelaskan kepada polisi bahwa video tersebut direkam saat dirinya dan mantan suami masih hidup bersama.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Korban ini kemudian menjual ponselnya. Lupa menghapus video itu," jelasnya, Rabu (16/3).
Menurut keterangan korban, lanjut Awal, video rahasia itu diperoleh pelaku pada 8 Maret 2022.
Kemudian, pelaku mengirimkan video ke akun instagram korban melalui akun bernama yuda.buya.