"Pelaku juga menyebar video itu melalui WA (WhatsApp)," kata Awal.
Selanjutnya, pelaku memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 4 juta. Dengan ancaman apabila tidak dikabulkan, maka video akan disebarkan ke grup media sosial.
Baca Juga:
Fikri Kritik Kebijakan Pemuda yang Masih Kabur, Kemenpora Diminta Bergerak Cepat
"Mendapat ancaman itu, korban melapor ke polisi," jelas Awal.
Kepada polisi, pelaku kemudian mengaku telah menyebarkan video asusila dan melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Pelaku ditahan. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik," terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu. [rda]