WahanaNews-Kepri | Jumat (11/ 3/2022), Rektor UIN Suska Riau Hairunas telah menandatangani SK pemecatan mahasiswi yang mesum saat kuliah umum virtual, AAF.
"Sudah resmi diberhentikan tidak dengan hormat. SK sudah ditandatangani rektor," kata Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Suska Riau, Kadar, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kadar mengatakan pihaknya sudah menggelar sidang etik di fakultas. Hasil sidang itu diserahkan kepada rektor pada 8 Maret.
Atas rekomendasi fakultas, pihak rektorat memutuskan memberhentikan mahasiswi AAF. Dalam putusan mahasiswi itu disebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sanksi pelanggaran kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Suska Riau. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa terhitung dari semester genap 2021/2022," katanya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Dalam pemeriksaan, terungkap kalau AAF sempat nonton video mesum. AAF diduga menonton video mesum di aplikasi TikTok seminggu sebelum aksi itu terjadi.
"Iya, sebelum kejadian itu katanya pernah lihat TikTok porno dia. Kabar-kabarnya, itu yang cewek karena dia mahasiswi yang kita periksa," katanya.
Awal Mula Kasus
Foto-foto mahasiswi tengah bercumbu dengan seorang pria tersebar luas. Pada foto pertama terlihat mahasiswi AAF melirik ke arah kamera. Sementara sang pria terlihat berada di atas mahasiswi AAF.