WahanaNews-Kepri | Perwakilan Ombudsman RI Kepri, menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak UP3 PLN Tanjungpinang tentang terjadinya pemadaman secara berkepanjangan di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanjungbalai Karimun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, ada pelanggan ULP PLN Tanjungbalai Karimun yang membuat laporan terjadinya pemadaman listrik di daerah Tanjungbalai Karimun.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
"Ada pengaduan dari masyarakat, kita tindaklanjuti. Dan, kemarin sudah ada jawaban awal dari pihak UP3 PLN Tanjungpinang. Namun, hasil jawaban tidak memuaskan. Makanya, kita masih menunggu sanggahan dari pihak UP3 PLN Tanjungpinang lagi," terangnya, Selasa (19/7).
Ia mengatakan, salah satu laporan kepada pihaknya yaitu tentang kompensasi kepada pelanggan PLN yang terdampak akibat pemadaman beberapa bulan lalu.
Sebab, pemadaman sudah lebih dari 57 jam. Sehingga sudah melewati batasan tingkat Mutu Pelayanan (MTP) PT ULP Tanjungbalai Karimun yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Bahwa, pelanggan PLN akan mendapatkan kompensasi diakibatkan terjadi pemadaman di atas ambang batas 10 jam per bulan.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Sabar saja dulu. Kita masih menunggu klarifikasi lagi dari pihak UP3 PLN Tanjungpinang yang membawahi UPT PLN Tanjungbalai Karimun," singkatnya.
Seperti diketahui terjadinya pemadaman listrik beberapa waktu lalu, dimulai sejak Selasa (3/5) lalu akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Sebatak unit 2 rusak.
Sehingga, mengalami defisit daya listrik sebesar 5 Megawatt (MW) dan terpaksa dilakukan pemadaman secara giliran dengan estimasi 25 hari.