Dan, pihak ULP PLN Tanjungbalai Karimun telah menghadiri dengar pendapat atau hearing bersama DPRD Karimun terkait terjadinya pemadaman listrik di wilayah pulau Karimun Besar.
Dengan hasil, bahwa pihak ULP PLN Tanjungbalai Karimun telah mengusulkan kepada 52 ribu pelanggan PLN untuk mendapatkan kompensasi akibat terjadi pemadaman di atas ambang batas 10 jam perbulannya.
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
Selain itu ULP PLN Tanjungbalai Karimun juga telah mencarikan solusi dengan mendatangkan empat unit mesin tambahan yang berkapasitas 4 Mega Watt. Dan, saat ini sudah beroperasi secara normal.
"Sudah kita usulkan, namun persetujuannya bukan kewenangan kami," jawab manager ULP PLN Tanjungbalai Karimun, Hendrico.[zbr]