KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Buat kamu yang hobi belanja gadget dari luar negeri, wajib tahu nih! Batam punya aturan khusus soal pendaftaran IMEI handphone yang kamu bawa dari luar negeri.
Sebagai pintu masuk strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Batam punya sistem pengawasan yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan pendaftaran IMEI yang diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh praktik joki IMEI yang kerap memanfaatkan celah peraturan.
Baca Juga:
Gagal Berangkat! Polairud Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Nonprosedural di Batam
Dasar aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menegaskan bahwa pendaftaran IMEI perangkat dari luar negeri di kawasan bebas, seperti Batam, dibatasi hanya sekali dalam setahun untuk identitas yang sama.
Jadi, kalau kamu membawa handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri melalui Batam, kamu hanya bisa mendaftarkan maksimal 2 unit untuk satu identitas dalam satu kali kedatangan. Yang perlu dicatat, setelah melakukan pendaftaran, kamu baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati jangka waktu satu tahun sejak pendaftaran sebelumnya.
Aturan ini bukan tanpa alasan. Pengawasan ini diterapkan untuk menghindari modus penyelundupan melalui jalur pribadi yang marak terjadi karena status Batam sebagai kawasan bebas/Free Trade Zone. Di kawasan ini, barang-barang dari luar negeri bebas masuk, namun untuk HKT yang akan digunakan dengan jaringan lokal di Indonesia, perangkatmu tetap harus didaftarkan IMEI-nya.
Baca Juga:
Aksi Heroik Bakamla: Amankan Kapal Penyelundup Pasir Timah di Selat Karimata, 5 ABK Terjaring
Proses pendaftaran IMEI ini sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi www.beacukai.go.id, aplikasi Mobile Bea Cukai, atau lewat pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) saat kedatangan di terminal penumpang yang telah mendukung layanan tersebut. Tidak ada biaya dalam proses pendaftaran ini, jadi jangan sampai tertipu jika ada yang menawarkan jasa dengan pungutan.
Memahami aturan ini sangat penting, agar perangkat yang kamu beli dari luar negeri tetap bisa digunakan dengan nyaman di Indonesia, tanpa terblokir oleh operator jaringan. Selain itu, mematuhi kebijakan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengguna yang cerdas dalam mendukung pengawasan dan perlindungan konsumen.
Jadi, sebelum membawa pulang handphone dari luar negeri lewat Batam, pastikan kamu paham batasannya. Jangan sampai tergoda untuk mendaftarkan berkali-kali dalam waktu dekat, karena sistem di Batam memang dirancang hanya mengizinkan satu kali pendaftaran dalam setahun, untuk mencegah penyalahgunaan.
Cek informasi resmi dan update seputar aturan ini di laman Bea Cukai Batam atau akun media sosial @bcbatam.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]