KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam - Batam sebagai bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) memiliki perlakuan khusus dalam lalu lintas barang. Banyak masyarakat yang mungkin belum memahami bahwa barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri ke Batam memiliki ketentuan yang berbeda dengan derah Indonesia lainnya.
Secara umum, barang bawaan penumpang terbagi menjadi dua jenis, yaitu barang pribadi (personal use) dan barang non-personal use. Barang personal use mencakup barang yang dipakai sendiri oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, seperti pakaian, perlengkapan pribadi, atau sisa perbekalan. Sedangkan barang non-personal use adalah barang lainnya yang bukan untuk penggunaan pribadi, memiliki ciri-ciri barang dagangan dan jumlahnya tidak wajar untuk
penggunaan pribadi serta barang keperluan perusahaan.
Baca Juga:
Dari Sangjit hingga Honeymoon: One-Stop Wedding Dream di Wyndham Panbil Batam
Meskipun Batam ditetapkan sebagai Kawasan Bebas, bukan berarti semua barang bisa masuk tanpa ketentuan. Terdapat barang yang dilarang dan dibatasi pengimporannya yang diatur sesuai ketentuan instansi dan kementerian terkait seperti Karantina, Kementerian Perdagangan, BPOM dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, terdapat pembatasan untuk pembawaan Barang Kena Cukai yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol maksimal 1 liter, rokok 200 batang, cerutu 25 batang, tembakau iris 100 gram, rokok elektrik 140 batang / 40 kapsul (padat), 30 ml (cair terbuka), 12 ml (tertutup) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Perlu diingat bahwa pemasukan barang dari luar negeri ke Batam yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, ketika barang dari Batam tersebut akan dikeluarkan ke daerah lain di Indonesia, ada kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi karena barang dianggap sebagai barang impor yang baru akan masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Baca Juga:
Perkuat Pengawasan BBM, Gubernur Ansar Teken Kerja Sama dengan BPH Migas
Untuk ketentuan barang pribadi (personal use) yang dibawa dari Batam ke daerah lain di Indonesia, penumpang mendapatkan pembebasan pajak hingga nilai USD 500. Jika seluruh nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya dikenakan Bea Masuk 10%, PPN/PPnBM sesuai ketentuan dam tanpa dikenakan PPh.
Sementara itu, untuk barang non-personal use, tidak terdapat pembebasan pajak dan
seluruh nilai barang langsung dikenakan bea masuk 10%, PPN/PPnBM sesuai ketentuan,
dan PPh sebesar 5% (atau 10% jika tidak memiliki NPWP).
Pembayaran atas pungutan
tersebut dilakukan secara online menggunakan kode billing resmi yang dapat dibayarkan secara langsung melalui ATM atau mobile banking pada menu Penerimaan Negara. Dengan sistem ini, pembayaran pajak akan langsung masuk ke kas negara.
Seluruh ketentuan mengenai barang bawaan penumpang ini diatur secara resmi dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023, sehingga menjadi
acuan hukum yang berlaku baik bagi petugas maupun masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menjadikan aturan ini sebagai pedoman untuk meminimalisir kendala saat pemeriksaan atau pembawaan barang melalui pelabuhan dan bandara. Jika masih terdapat pertanyaan, Anda dapat langsung menghubungi Call Center resmi Bea Cukai Batam.
[REDAKTUR: FRENGKI]