KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam - Warga Batam kini tak perlu repot mengantre di loket atau kantor pajak untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran cukup lewat ponsel, mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA).
Baca Juga:
AURUM 24/7 Urban Hub: Progres 80%, Siap Hadirkan Ikon Baru Batam dengan Promo Double Untung
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik terakhir.
“Pembayaran PBB tahun berjalan semula berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemko Batam memperpanjang jatuh tempo hingga 17 September 2025, sekaligus menyesuaikan dengan program penghapusan denda,” kata Raja, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak, apalagi dengan adanya program bebas denda PBB. Hingga 17 September 2025, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda.
Baca Juga:
Bareng Tanjung Uma Empowerment, Santika Sahabat Bumi menyisir Kampung Agas
“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan. Jadi jangan sampai melewati batas waktu ini,” tegas Raja.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penerangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.
“PBB yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk kenyamanan dan kemajuan Batam di masa depan. Mari kita wujudkan Kota Batam yang lebih maju melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Raja.
Untuk itu, warga diimbau segera cek tagihan PBB melalui epbb.batam.go.id dan lunasi kewajiban pajaknya sebelum 17 September 2025.
[REDAKTUR: FRENGKY]