WahanaNews-Kepri | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) Junaidi mengingatkan seluruh aplikator menaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Keputusan gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator ojek daring dan mitranya," kata Junaidi di Tanjungpinang, Minggu (09/10/22).
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tersebut Rp 6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada Km pertama.
Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
"Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para 'driver' yang merupakan mitranya," ujarnya.
Baca Juga:
Geram dengan Kebijakan Sepihak, Mitra Ojol Demo Tuntut Perlindungan Hukum
Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.
"Kami sudah beberapa kali menyerap aspirasi aplikator dan mitranya, dan memberikan solusi," ucapnya.
Junaidi menjelaskan Gubernur Kepri Nomor 1066 tahun 2022 merujuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.