Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran tarif yang berbeda-beda, menyusul kenaikan harga BBM. Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa.
Kepri masuk dalam Zona I. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol Zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000. "Jumlah ojek daring di Batam sekitar 2.000 orang, sedangkan Tanjungpinang sekitar 1.000 orang," ucapnya.[zbr]