WahanaNews-Kepri | PT PLN Batam bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston pada Jumat, 30 September 2022.
Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya seperti Kadin Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan pelanggan industri lainnya.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Turut hadir secara Online, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan, tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usulan permohonan penetapan tarif listrik industri di PT PLN Batam.
"Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menunjukkan trend yang sangat positif. Konsumsi listrik melonjak jika dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15.46 % jika dibandingkan terhadap tahun sebelumnya yang hanya 4.08 %. Dari trend tersebut dapat kita artikan kondisi listrik di PLN Batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap kedepannya semakin postif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis," ujar Jisman pada Selasa (11/10/2022).
Jisman juga menambahkan, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional.
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
"Dengan diresmikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan," tambahnya lagi.
Jisman menegaskan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas.
Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisnisnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.