Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengklaimtelah menyelesaikan 95 persen pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Namun, sisanya 5 persen lagi belum bisa dibebaskan karena masih menunggu izin pembebasan kawan hutan milik negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[kaf]