WahanaNews-Kepri | pengawasan pemerintah Kepri dikritik Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Chua, yang kurang maksimal setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) dicabut.
Dijelaskan Rudi Chua, setelah Permendag Nomor 6 dicabut, muncul Permendag Nomor 11 tahun 2022, di mana HET minyak goreng curah diatur jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Baca Juga:
Radikalisasi di Kalangan Remaja: Dua Pelajar Singapura Ditangkap karena Dugaan Terorisme
"Nyatanya di lapangan, meskipun minyak goreng curah ada di pasar tapi harganya berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter. Barangnya ada (minyak curah), tapi tidak sesuai HET," ujar Rudi Chua, Sabtu (19/3/2022).
Sehingga Politisi Partai Hanura tersebut menilai, tidak ada pengawasan dari pemerintah untuk menjamin harga sesuai ketentuan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harus menjaga HET minyak curah di pasaran.
Baca Juga:
Libur Lebaran Hampir Usai! Ini Jadwal Masuk Sekolah 2025
"Udah lah harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme nilai keekonomian, jadi naik tinggi. Ini harga minyak goreng curah yang menjadi alternatif masyarakat, malah tidak dikontrol. Mana pengawasannya, tidak ada," tegas Rudi Chua.
Selain itu, Rudi Chua juga menyayangkan kebijakan Menteri Perdagangan mencabut Permendag Nomor 6 tersebut.
Menurutnya saat harga minyak goreng kemasan ditentukan Rp 14.000, di Provinsi Kepri tidak terjadi gejolak seperti di daerah Jawa.