Adanya penyesuaian ini diharapkan penggunaan listrik subsidi ke depan lebih tetap sasaran.
Selain berdasarkan termonitor pembayaran setiap bulannya, rata-rata eviden yang dikirim petugas di lapangan, pelanggan daya 450 VA memiliki rumah beton dan kendaraan roda empat," jelas Bambang.
Baca Juga:
Tips Anti Ketipu Sewa dan Jual Beli Rumah Ala PLN
Pelanggan Tak Perlu Bayar
Untuk peralihan daya tersebut pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya, lantaran sudah ditanggung oleh negara.
Namun, apabila keberatan dengan kebijakan penyesuaian daya dari 450 VA menjadi 1.300 VA dapat datang langsung ke Kantor PLN setempat.
Baca Juga:
Demi Keselamatan Masyarakat, PLN Beri Tips Kelistrikan yang Aman
"Dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah disertai KTP dan KK, selambat-lambatnya 30 Mei 2022," terangnya.
Keberatan peralihan ke daya 1.300 VA, namun ingin beralih ke daya 900 VA, maka biaya Rp500 ribu akan ditanggung pelanggan.
Bagi pelanggan daya 450 VA, untuk mengetahui sebagai penerima subsidi, dapat diakses via aplikasi peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.