WahanaNews-kepri | PT PLN Batam mendapat mendapat peringkat 1 wajib pajak kategori kategori pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari Pemerintah Kota Batam.
Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pembayaran pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang sangat baik bagi Kota Batam.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
“pajak yang dibayarkan melalui Pemko Batam ataupun pajak pada Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi salah satu sumber utama untuk membangun Kota Batam yang kita cintai ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ia yakin ekonomi Kota Batam akan bangkit jika semua elemen taat membayar pajak, sehingga pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan akan cepat.
“Jika kita semua, kompak bersama-sama membangun Kota Batam hasilnya akan kita nikmati bersama. Yakinlah jika Kota Batam indah, bandaranya bagus, pelabuhan lautnya modern, jalannya indah dan masyarakatnya ramah, saya yakin orang akan datang sendiri berinvestasi di Kota Batam,” paparnya.
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
Executive Vice President Commercial PT PLN Batam, Muchlis A Mile menyebut, penghargaan posisi pertama taat pajak kategori PPJU ini menunjukkan bahwa PLN Batam adalah wajib pajak yang taat aturan dan sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Muchlis menjelaskan selama tahun 2021, realisasi PPJU dari PT PLN Batam berjumlah lebih dari Rp 200 miliar, di mana PPJU dari PLN Batam dapat berkontribusi terhadap program pembangunan dan kemajuan infrastruktur Kota Batam.
Selain PLN Batam, perusahaan lainnya juga dapat penghargaan wajib pajak untuk kategori PPJU bersama lima perusahaan lain yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), diantaranya PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Panasonic, PT Tunas Energi dan Ecogreen Oleochemicals.