WahanaNews-Kepri | Tarif listrik mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Juli 2022. Ada 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Tarif listrik pelanggan 3.500 VA alami kenaikan per 1 Juli 2022.
Baca Juga:
PLN dan SEML Belum Sepakat soal Harga Listrik PLTP Muara Laboh Unit-2 di Sumbar
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik ‘orang-orang kaya’ saja.
Baca Juga:
Adanya Pasal Penghentian PLTU di Aturan EBT
“Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya,” ujar Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
“Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Pernyataan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA atau di atasnya.
Menurutnya bukan eranya lagi pemerintah mensubsidi rakyat yang mampu. Sebaliknya, pemerintah terus memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Apa yang ditanyakan tadi mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, yang saya yakini pemerintah mementingkan bahwa selama untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu,” ujar Erick.
Erick menyebut kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya. Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
“Isu mengenai harga listrik untuk yang mampu tidak disubsidi, itu pun kita harus sinkronisasi sampai ada keputusan yang dirapatkan di kemudian hari. Dinamika seperti ini kadang-kadang ya kami pun harus menjaga keseimbangan itu, tapi tanpa menyalahkan siapa-siapa, yang namanya dinamika, biasa,” tutur dia.
Kemudian lanjut dia kenaikan harga listrik golongan tertentu ini sama halnya dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Namun begitu, pemerintah tetap menjaga agar harga energi ini tetap stabil, di luar harga pasar atau keekonomian secara global.[zbr]