Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.
Baca Juga:
Wujudkan Program Prioritas Wako Wawako, Disbudpar Belajar ke TIM dan DKJ, Matangkan Pembangunan "Taman Budaya Batam"
“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi.
[REDAKTUR: FRENGKY]