Tim Penyelidik KPK nanti akan melihat apakah pembiayaan sebatas Rp500 miliar atau ada yang lainnya.
"Karena ada dari ketua panitia sendiri katanya akan menggunakan swasta atau sponsor, kita lihat nantilah," tambah Alex.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Dokumen setebal 600 halaman dari PT Jakpor tersebut diserahkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.
[kaf]