WahanaNews-Kepri | Pemerintah Pusat resmi mencabut aturan wajib memiliki asuransi kesehatan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kini syarat wajib lampiran asuransi kesehatan bagi wisman tersebut, sudah resmi tak diberlakukan lagi.
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
Sebelumnya, setiap wisman yang berkunjung ke Kepri wajib menyertai lampiran keterangan memiliki asuransi kesehatan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad senang mendengar keputusan tersebut dan berharap wisman akan semakin
banyak berkunjung ke Kepri.
Ansar mengatakan, kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut berkat usaha keras dari Pemerintah Provinsi Kepri yang selalu menyurati pusat.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
“Penghapusan syarat asuransi itu, saya tegaskan karena usaha keras kita,” kata Ansar di Aula Wan Seri Beni, Senin (13/06).
Setelah syarat asuransi kesehatan tidak diberlakukan lagi, Ansar juga sedang mengupayakan penghapusan Visa on Arrival (VoA).
“Kita akan dorong Pemerintah Pusat meniadakan VoA . Supaya pariwisata kita pulih kembali,” ucap Ansar.