"Jadi setiap mahasiswa asal Bintan bisa mendapatkan dana beasiswa. Namun harus membuat permohonan dengan memenuhi beberapa persyaratan," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8), KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus), dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam DTKS dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.
Baca Juga:
Putusan Cerai Ria Ricis Viral di Medsos, Legislator Ingatkan MA Soal Privasi
Berikutnya Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000), Bukti pembayaran SPP sebelumnya, Fotocopy Nomor Rekening Bank, Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan serta proposal dibuat rangkap dua.
Kemudian, dapat mengajukan proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan.
"Kita minta para mahasiswa segera membuat proposalnya karena batas waktunya hanya sampai 20 Februari ini. Lewat dari itu tidak kami terima lagi," tutupnya. [rda]