Pasalnya dalam kecelakaan boat pengangkut 64 TKI di perairan Johor Baru, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, ada sebanyak 21 orang ditemukan meninggal dunia, 13 orang selamat dan sisanya 30 orang lagi masih dalam pencarian.
Dengan adanya kasus itu, tim gabungan Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Bintan sudah menetapkan sejumlah tersangka. Termasuk Susanto alias Acing warga Bintan, pemilik kapal boat.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Istri Acing Juga Diperiksa Polisi
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap Susanto alias Acing (43) oleh Ditreskrimum Polda Kepri akan membuka sindikat perdagangan orang atau human trafficking ke Malaysia.
Acing adalah dalang pengiriman 50 PMI (pekerja migran ilegal) yang tenggelam di pantai Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, pertengahan Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dalam musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI tersebut, 21 orang meninggal dunia, 13 selamat dan 16 lainnya dinyatakan hilang.
Acing sendiri ditangkap di wilayah Lobam (sebelumnya disebut di Tanjunguban-red), Kabupaten Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, selain menjadi pemilik kapal dan pelabuhan sendiri, Acing juga memiliki penampungan PMI ilegal di Bintan.