"Kita juga memeriksa istri Acing ini karena diduga ia mengetahui pekerjaan suaminya, tetapi masih sebagai saksi," katanya dalam ekspose perkara di Polda Kepri, Senin (3/1/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Acing setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Riset Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, BPA Tak Terdeteksi dalam Air Minum
Acing diketahui sebagai pemilik kapal boat yang tenggelam sehingga lokasinya kemudian dilacak Polda Kepri.
Acing akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya UU Pekerja Migan Indonesia dan UU Perdagangan Manusia serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
"Kasus ini akan terus berlanjut. Kita doakan ke depan pasti akan ada tersangka lainya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua kaki tangan Acing di Batam, yakni Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya, selain ikut merekrut PMI, juga menyediakan penampungan di Kota Batam serta mengatur pemberangkatan ke Uban sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Polisi juga sudah menyegel Pelabuhan Gentong, Uban berserta tujuh kapal boat yang disebut “kapal hantu” serta satu kapal kayu.