"Kita juga memeriksa istri Acing ini karena diduga ia mengetahui pekerjaan suaminya, tetapi masih sebagai saksi," katanya dalam ekspose perkara di Polda Kepri, Senin (3/1/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Acing setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
MY Esti Wijayati Minta BPS Sajikan Data Statistik yang Valid dan Kredibel
Acing diketahui sebagai pemilik kapal boat yang tenggelam sehingga lokasinya kemudian dilacak Polda Kepri.
Acing akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya UU Pekerja Migan Indonesia dan UU Perdagangan Manusia serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
"Kasus ini akan terus berlanjut. Kita doakan ke depan pasti akan ada tersangka lainya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua kaki tangan Acing di Batam, yakni Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya, selain ikut merekrut PMI, juga menyediakan penampungan di Kota Batam serta mengatur pemberangkatan ke Uban sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Polisi juga sudah menyegel Pelabuhan Gentong, Uban berserta tujuh kapal boat yang disebut “kapal hantu” serta satu kapal kayu.