Setelah kejadian itu berlangsung, MF dilarikan oleh rekannya ke RSUD Bintan, sedangkan SF kabur dari lokasi kejadian. Kemudian ibu MF membuat laporan ke Mapolsek B intan Timur terkait kejadian yang menimpa anaknya.
Tak sampai 6 jam, polisi mendapati keberadaan SF di Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop dan langsung membekuknya.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
"Tak sampai 6 jam, pelaku berhasil kita tangkap. Kini pelaku kita tahan di Sel Mapolsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat melakukan aksi pembunuhan berencana ini pelaku dijerat Pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. [rda]