Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dengan perempuan yang ia ajak ke Pantai Trikora melalui media sosial.
Sekitar seminggu berkenalan, tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Baca Juga:
KPU Perbaiki Belasan Ribu Data Pemilih di Bintan yang Bermasalah
Pertemuan itu disetujui korban, dan tersangka mengajak korban menonton di bioskop, Rabu (13/7) lalu.
Namun, dengan alasan tertentu rencana nonton di bioskop dibatalkan, dan tersangka membawa korban ke pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:
Kapolres Bintan Bersama PJU Dan Kapolsek Beri Kue Ulang Tahun Kepada TNI-AL
"Setelah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka, korban diancam dan ditinggalkan begitu saja di Pantai Trikora dengan mengambil handphone milik korban," terangnya, Minggu (17/7/2022).
Tersangka yang mengakui perbuatannya kini ditahan di Mapolsek Gunung Kijang.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.[zbr]