WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah memeriksa sejumlah saksi korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan yang dianggarkan dalam APBD Bintan 2018 seharga Rp 2,44 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya telah memeriksa 20 orang.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Mereka adalah pemilik dan penjual lahan, BPN Bintan, pejabat Dinas PUPR dan Perkim, kehutanan dan pihak lainnya yang terkait.
“Ketika kasus ini masih dalam penyelidikan kita hanya periksa 15 orang. Kini sejak kasusnya ditingkatkan ke penyidikan kita akan periksa 20 orang. Termasuk 7 orang ahli waris,” ujar Fajrian, kemarin.
Ditanya berapa orang yang akan ditetapkan tersangka. Fajrian mengaku tersangka dalam kasus ini tidak sampai 5 orang.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Ia memperkirakan bisa 2-3 orang tersangka. Namun dia belum bisa membeberkan identitas para tersangka karena masih dirampungkan.
Lahan TPA Tanjunguban Selatan itu dibeli oleh Pemkab Bintan melalui dinas terkait.
“Untuk pengakuan-pengakuan sudah ada tapi kita sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kesana. Jika sudah kuat buktinya maka akan kita beritaukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.