Selain memeriksa para saksi, jaksa juga berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengungkap kasus ini.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan lahan tersebut.
Baca Juga:
Banjir Bandang di Cileungsi, Tanggul Jebol dan Sampah Menumpuk
Kemudian juga berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tujuannya untuk menilai aset yang dibeli oleh Pemkab Bintan pada 2018 lalu.
“Kita ingin pastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dan juga ingin mengetahui besaran pastinya harga aset tersebut,” katanya. [rda]