WahanaNews-Bintan | Seorang tukang jual buah di Pasar Baru Tanjung Uban, Yk (48), ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara karena diduga mencabuli 6 orang anak di bawah umur.
Kini para korban mengalami trauma akibat mendapatkan perbuatan asusila tersebut.
Baca Juga:
Polres Bintan Bagikan 200 Tiket ke Penumpang Tujuan Batam dari Tanjung Uban
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aksinya sodomi 6 orang anak dibawah umur itu selama 2 bulan yaitu sejak 9 Mei-11 Juli 2022.
“Pelaku menyodomi 6 korban itu di kos-kosan yang berada di Tanjung Uban,” ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara,” Rabu (27/7/2022).
Kasus ini terungkap pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana salah satu orang tua korban mendengarkan percakapan antara anaknya bersama korban lainnya. Mereka menceritakan bahwa korban diberlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Baca Juga:
Kapolres Bintan Bersama PJU Dan Kapolsek Beri Kue Ulang Tahun Kepada TNI-AL
“Jadi salah satu orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya tentang sodomi itu. Setelah bercerita, orang tua tersebut memberitahu kepada para orang tua yang anaknya juga menjadi korban,” jelasnya.
Selanjutnya 6 orang tua tersebut membuat laporan ke polisi pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak menunggu waktu lama, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB polisi langsung menangkap pelaku yang sedang ngopi di salah satu kedai kopi di Tanjung Uban.
“Saat kita amankan pelaku tidak melawan lalu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan mencabuli 6 korban,” katanya.