Ditanya modus operandi yang dilakukan. Tidar menceritakan bahwa pelaku membujuk para korban agar ke rumah kos-kosan untuk mengantar barang dagangan. Setelah para korban di rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumah.
Lalu pelaku menyuruh korban untuk menonton video porno. Selanjutnya pelaku mengancam dan memaksa para anak korban untuk membuka baju dan celana hingga sampai tanpa busana apapun.
Baca Juga:
Polres Bintan Bagikan 200 Tiket ke Penumpang Tujuan Batam dari Tanjung Uban
“Jadi pelaku memaksa dan membentak-bentak korban agar membuka baju dan celananya. Kemudian barulah pelaku mencabuli dengan menyodomi para korban,”.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan imbalan uang dalam jumlah variasi yang berkisar Rp 10-20 ribu,” jelasnya.
Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang-Undang atau Pasal 292 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Kapolres Bintan Bersama PJU Dan Kapolsek Beri Kue Ulang Tahun Kepada TNI-AL
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” ucapnya.[zbr]