WahanaNews-Natuna | Empat dari ratusan penumpang Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 ketahuan tak penuhi aturan perjalanan domestik saat diperiksa di Pelabuhan Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/7/2022) sore.
Setiap penumpang yang turun diperiksa oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur yang terdiri dari petugas kesehatan, TNI dan Polri.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut, Berikut Detailnya
Setiap penumpang yang turun diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan negatif Antigen atau PCR bagi mereka yang belum lengkap dosis ketiga atau booster serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Camat Bunguran Timur sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur, Hamid Asnan mengatakan, selain mensosialisasikan pihaknya juga menerapkan aturan baru terkait perjalanan domestik menggunakan moda transportasi laut, darat dan udara.
Seperti diketahui per Minggu 17 Juli 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menaati dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga:
Aturan Baru, Persyaratan Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Booster
Ia menjelaskan syarat perjalanan bagi calon penumpang dalam aturan tersebut berupa;
-Bagi yang sudah divaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, pelaku perjalanan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi.
-Pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.