-Pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Tadi setelah kami periksa, ada sekitar empat orang yang belum memenuhi syarat perjalanan," kata Hamid.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut, Berikut Detailnya
Hamid menjelaskan, 4 orang tersebut di antaranya ada yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua namun tidak melengkapi surat keterangan negatif Antigen.
Dan ada pula yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, selain itu tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, kelalaian tersebut berasal dari awal mula keberangkatan penumpang alias di pelabuhan sebelumnya.
Baca Juga:
Aturan Baru, Persyaratan Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Booster
"Harusnya di pelabuhan sebelumnya mereka sudah diberitahu terkait aturan baru ini," ujar Hamid.
Meski begitu, lanjut Hamid, dikarenakan aturan tersebut masih baru, pihaknya akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kedepannya untuk melakukan perjalanan domestik wajib menaati aturan PPDN yang terbaru.
"Karena ini juga masih baru, jadi ini merupakan tahap sosialisasi kembali kepada masyarakat bahwa ke depannya akan diterapkan aturan ini," kata Hamid.[zbr]