WahanaNews-Natuna | Kabar kematian bayi prematur yang dibungkus kantong plastik di media sosial menghebohkan warga Natuna, Senin (11/4/2022).
Diketahui, bayi malang itu dilahirkan di Puskesmas Midai, Natuna, dan saat itu usia kehamilan si ibu baru berusia 27 minggu atau sekitar 6 bulan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Plt Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah membenarkan adanya kejadian itu.
"Ya betul, itu kejadiannya di Puskesmas Midai," kata Hikmat kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Selasa (12/4/2022).
Hikmat menjelaskan, peristiwa kematian bayi itu sudah diterima oleh keluarga dan orang tuanya sebagai sebuah musibah yang menimpa bayinya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Persoalannya sudah selesai dan sudah tidak ada masalah. Orang tuanya dari awal sudah mengerti dengan kondisi anaknya," ujar Hikmat.
Terkait penanganan medis yang dilakukan Puskesmas Midai, Hikmat mengaku langkah yang dilakukan pihak Puskesmas sudah benar dan sesuai dengan prosedur penanganan bayi prematur.
Dikatakannya, dalam kejadian ini ada dua hal yang perlu dijelaskan. Yakni pertama bahwa umur kandungan ketika ibu melahirkan baru 27 minggu atau 6 bulan lebih.