WahanaNews-Natuna | Kejari Natuna telah memfasilitasi acara perdamaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian keramik sebanyak 20 dus pada Februari 2022 lalu di Gereja Batu Hitam Ranai.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat 13 Mei 2022 pagi.
Baca Juga:
Dana Asing Rp 400 Miliar Bakal Masuk Natuna Kembangkan SKPT Selat Lampa
“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan RJ terhadap perkara pencurian,” kata Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar.
Dikatakan Imam, pencurian ini merupakan perkara yang simpel, dengan menimbulkan kerugian bagi korban kurang lebih Rp. 2,5 juta.
Oleh karena adanya surat edaran jaksa agung muda tahun 2022, tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ, maka Kajari Natuna mencoba melakukan proses perdamaian.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Natuna Salat Idul Adha 1444 H di Masjid Agung
Sesuai keterangan diperoleh, pencurian yang dilakukan oleh saudara RO (19), bersama rekannya, yang dilakukan proses dalam perkara yang terpisah.
“Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya, sudah kita cek perkara yang dilakukan ternyata sudah ada perdamaian,” ucap Iman.
Upaya Restroaktive justice ini dilakukan, karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah dihukum.