Terkait hal ini, Marzuki menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna agar proaktif mengambil inisiatif untuk mencari tahu terkait seluruh kegiatan yang berlangsung di Natuna, baik kegiatan dari pusat maupun provinsi.
Termasuk kegiatan pertambangan, meskipun kegiatan itu di luar ranah Pemda.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
"Begitu juga harapan kami kepada pemerintah pusat dan provinsi, kalau ada kegiatan di Natuna agar daerah juga dikasih tahu. Kami anggota dewan dan masyarakat siap memback up pengawasannya," ucap Marzuki.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Marzuki memastikan pembangunan Jetty Pengadah itu belum mengantongi izin dari provinsi.
Sementara pembangunannya sudah hampir rampung.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Marzuki mengatakan, Jetty Pengadah itu dibangun oleh PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dengan cara mereklamasi pantai sepanjang 300 meter.
Saat ini yang sudah berhasil dibangun sepanjang 270 meter.
"Jadi sisanya tinggal 30 meter lagi jetty itu sudah jadi. Tapi pembangunannya sudah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi karena mereka belum ada izin," jelas Marzuki.