Menurut keterangan yang dihimpun dari DPRD Natuna, Jetty Pengadah itu dibangun untuk dua fungsi.
Yakni untuk persiapan tambang pasir kuarsa silika dan untuk mendukung pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Teluk Buton-Kelarik yang juga dikerjakan oleh group korporasi penambang kuarsa PT. IKJ.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Adapun alasan perusahaan tersebut membangun Jeti sebelum keluarnya izin pembangunan adalah untuk menghindari ganasnya musim utara yang akan tiba menjelang akhir tahun.
"Kata pihak perusahaan tadi, izinnya sedang on proses. Tapi mereka tidak melanjutkan pembangunan itu lagi dan katanya sudah diberikan sanksi administrasi oleh provinsi," tutup Marzuki.[zbr]