Yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal dan zona spawning dan nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan). Dari zona-zona tersebut KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya.
Kuota penangkapan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
Untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross ton), wilayah penangkapan hanya sampai 12 mil sedangkan di atas 12 mil merupakan zona untuk penangkapan industri.
Bahrullazi menilai, kebijakan penangkapan ikan terukur itu sangat membatasi perkembangan ekonomi nelayan Natuna karena jumlah ikan yang boleh ditangkap sangat terbatas.
"Kami sangat dirugikan karena setelah kami hitung-hitung peresentase yang sudah ditetapkan, nelayan Natuna hanya boleh menangkap ikan sebanyak 2 kilo 8 ons saja dalam sehari. Itu sangat tidak masuk akal, bagaimanan nelayan mau sejahtera," ujarnya.
Baca Juga:
Ombak Tinggi Telan Nyawa Dua Mahasiswa UGM Saat KKN di Maluku Tenggara
Bahrul meminta kepada pemerintah pusat agar dapat menganulir kebijakan tersebut. Sehingga nelayan dapat leluasa meningkatkan pendapatan dan kesejahterannya.
Selain itu, ia juga meminta agar wilayah 50 mil ke bawah dapat dikosongkan dari kapal-kapal besar dan canggih.
Sehingga nelayan kecil dapat peluang penghasilan yang banyak.