Sebelumnya, pada Jumat (30/9/22) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam.
"Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi Suryanto.
Baca Juga:
Pria ini Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi Beserta Barang Bukti Narkotika
Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.
"Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," kata Hadi pula.[zbr]