WahanaNews-Kepri | Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Indrawan mengingatkan KPU setempat dalam kondisi tertentu dapat melakukan verifikasi faktual secara daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.
"Tim verifikasi dapat menggunakan aplikasi komunikasi dan media sosial untuk melakukan panggilan video terhadap pimpinan partai politik yang berhalangan hadir saat berlangsung verifikasi faktual," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (16/10/22).
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 yang mulai berlaku 23 September 2022.
Jajaran KPU Provinsi Kepri wajib mendokumentasikan dalam bentuk foto, rekaman video, serta rekaman suara dan rekam layar pada saat pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.
Ia menjelaskan Bawaslu Provinsi Kepri membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol mulai besok hingga lusa.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
Sebanyak delapan sekretariat partai tersebut berada di Tanjungpinang, hanya Sekretariat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kepri berada di Batam.
"Kami berharap ketua, sekretaris, dan bendahara parpol hadir pada saat verifikasi faktual. Jika berhalangan hadir karena urusan penting, dapat berkomunikasi melalui panggilan video," ujarnya.