Sejauh ini, menurut dia, pelaksanaan tahapan verifikasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2019 berjalan lancar.
"Jajaran KPU Kepri melaksanakan proses verifikasi administrasi hingga perbaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan parpol terdiri atas kesesuaian dokumen berupa surat keputusan yang diunduh pimpinan pusat parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) apakah sesuai dengan fakta.
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ketua, sekretaris, dan bendahara partai sesuai dengan data administrasi yang diunduh di Sipol.
Terhadap kepengurusan yang mencakup keterwakilan 30 persen perempuan, kata dia, juga diverifikasi faktual walaupun untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sifatnya "memperhatikan".
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Pengurus wajib memiliki dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda anggota partai, KTP, atau kartu keluarga. Tim verifikasi akan memeriksa kesesuaian alamat kantor atau sekretariat partai dengan surat pernyataan atau keterangan ketua atau pengurus pusat parpol.
"Indikator lainnya terhadap kantor adalah status dan kelengkapan kantor, seperti papan nama, meja kerja, dan alat dukung administrasi sebagaimana lazimnya perkantoran," ucapnya.[zbr]