Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Natuna kembali menangkap tersangka kasus asusila.
Seorang pria berinisial HS (26) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Natuna.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Laporan orangtua anak perempuan berumur 15 tahun korban kasus asusila di Natuna pada 5 Juli 2022 menjadi dasarnya.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengungkap jika awalnya tersangka dan korban akan berkumpul di rumah temannya pada Jumat 1 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam perjalanan tersangka membawa korban ke sebuah pondok di Senubing.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
Di situ, tersangka melancarkan aksinya dengan meraba-raba korban dan memaksa memasukkan jarinya ke kemaluan korban, namun korban menolak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[zbr]