WahanaNews-Natuna | Kesepakatan realigment Flight Information Region (FIR) atau penyesuaian area pelayanan navigasi penerbangan memberi manfaat positif bagi Indonesia ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dia menjelaskan upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Selanjutnya pada 2015 era kepresidenan Joko Widodo dilakukan lebih gencar.
"Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapi dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional," kata Menhub, dalam diskusi Ikatan Alumni UI dan Masyarakat Hukum Udara, Minggu (9/2/2022).
Budi Karya menjelaskan, sejumlah manfaat positif antara lain bertambahnya luas FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional.
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan manfaat lainya adalah pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Sehingga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan.
Serta Indonesia akan menempatkan anggota otoritas pelayanan navigasi penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.