"Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepulauan Riau dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia," tutur Novie.
Selain itu, menjawab pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait masih adanya pendelegasian pelayanan ke ATC Singapura, Novie menegaskan itu hanya dilakukan untuk keselamatan atau tidak terjadi gangguan frekuensi.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Kementerian Perhubungan mencontohkan banyak negara yang melakukan pendelegasian ruang FIR.
Seperti Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta.
Dimana, setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Selain itu ditegaskan pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR. [rda]