WahanaNews-Kepri | Bupati Natuna, Wan Siswandi memastikan pajak tambang pasir kuarsa akan mengalami kenaikan tahun depan.
Hal itu dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah sudah disahkan oleh DPRD Natuna beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bupati Natuna Ajak Masyarakat Lestarikan Kesenian dan Budaya
"Perda ini akan berlaku tahun depan dan pajak kita secara otomatis naik. Sekarang sedang diproses di level pemerintahan yang lebih tinggi, jadi belum dinomorkan," kata Bupati Natuna, Senin (31/7/2023).
Menurut orang nomor satu di Natuna itu, berdasarkan kesepakatan DPRD Natuna, ketentuan besaran pajak daerah naik sebesar 4 persen dari ketentuan pajak daerah sebelumnya sebesar 10 persen.
"Jadi pajak kita tahun depan 14 persen, yang sekarang ini masih 10 persen karena masih menggunakan Perda sebelumnya. Dan ini harus dipatuhi oleh pengusaha," tegas Wan Sisiwandi.
Baca Juga:
Bupati Natuna Terima Penghargaan Terkait Penanganan Bencana di Serasan
Ia menilai, persetujuan kenaikan nilai pajak 4 persen yang disepakati oleh DPRD Natuna itu cukup bijak dan sudah dibahas secara panjang lebar bersama pemerintah.
Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan ketentuan pajak daerah pada angka persentase hampir batas maksimal kepada DPRD.
Namun karena adanya pertimbangan stabilisasi dan kenyamanan iklim investasi di daerah, maka lembaga legislatif itu menetapkan nilai pajak sebesar 14 persen.
Selain itu, pertimbangan DPRD juga tertuju pada terbukanya peluang investasi bagi investor lokal untuk membuka usaha di bidang tambang. Sehingga dengan ketentuan pajak daerah sebesar itu tidak terasa berat bagi calon investor lokal.
"Sebelumnya saya mengusulkan ketentuan nilai pajak daerah 20 persen ke Dewan. Tapi dengan pertimbangan itu tadi, DPRD menyepakatinya segitu. Dan saya rasa itu keputusan yang sangat bagus," ujar Wan Siswandi.[ss]