WahanaNews-Natuna | Jauh sebelum Indonesia mengganti nama Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara untuk menandai wilayah perairan NKRI pada tahun 2017 lalu, Tiongkok dan NKRI sudah sejak lama berkonflik soal Natuna.
China yang berulang kali menyebut Natuna dulunya merupakan wilayah kekaisaran Tiongkok mundur teratur dan tak mengklaim Natuna Indonesia sebagai bagian dari wilayahnya pada 2015 lalu.
Baca Juga:
Total Armada Capai 165 Kapal, TNI AL Diperkuat 5 KRI di 2024
Pada tahun 2015 lalu, China secara resmi mengakui jika Pulau Natuna merupakan milik Indonesia seutuhnya.
Hal ini seperti dikutip Zonajakarta dari artikel terbitan thepaper.cn pada 12 November 2015 lalu, lewat artikel berjudul "Indonesia mengatakan dapat mengajukan gugatan dengan China atas sengketa Kepulauan Natuna di Laut Cina Selatan, Cina: Pulau itu milikmu," media China menyebut jika Natuna adalah milik Indonesia.
"Menurut situs Kementerian Luar Negeri China, juru bicara Kementerian Luar Negeri Hong Lei mengatakan pada konferensi pers reguler pada tanggal 12 bahwa Indonesia tidak memiliki klaim teritorial atas Kepulauan Nansha China.
Baca Juga:
Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
Kedaulatan Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan China belum menyatakan keberatan.
Pada konferensi pers reguler Kementerian Luar Negeri hari ini, seorang reporter bertanya: Menteri Koordinator Keamanan Indonesia mengatakan bahwa jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan dengan China di perairan Kepulauan Natuna di Laut China Selatan, Indonesia dapat menggunakan jalur Internasional Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikannya.
Apakah China memperhatikan laporan yang relevan? Apa tanggapan untuk ini?.