Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hal ini dikarenakan pelaku dan korban yang selama ini terungkap rata-rata masih kalangan remaja.
"Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur,"
Baca Juga:
Sebut Siswi SMP Jambi Bersalah, Mahfud MD: Bawa Dia ke Saya
Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO).[ss]