WahanaNews-Kepri | Dua remaja di Batam yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun diamankan Polisi karena diduga melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua remaja berinisial CYN dan JPG tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Vega R warna biru di Batam dan diringkus di Seputaran Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (5/8/2022) malam, sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak pada sepeda motor yang akan dicuri.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian setelah menerima laporan dari korban dan mendapat Informasi keberadaan diduga pelaku.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2022 pagi, sekira pukul 04.50 WIB, di Kampung Belimbing, Blok P, Nomor 08, RT 004/RW 004, Kelurahan Sadai, Bengkong.
“Kedua pelaku sudah kami amankan, dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut," sebut Bob Minggu (7/8/2022).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian.