Peristiwa ini, kata Bob, korban bernama Alif Aldilla Ferdiansyah (21) mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
“Rencananya motor curian digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat penangkapan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 kunci sepeda motor,” jelas Bob.
Baca Juga:
Mobil di Garasi Mendadak Raib, Wanita di Medan Syok Ternyata Dicuri Ayah Tiri
Kedua anak di awah umur tersebut terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dengan ancaman ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.[zbr]